Pada halaman ini Kami informasikan perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA N 1 Kradenan Tahun Ajaran 2024/2025. Adapun Informasinya sebagai berikut :
Link PPDB Online
Anda bisa melakukan pendaftaran PPDB di SMA N 1 Kradenan secara online melalui link berikut ini : https://ppdb.jatengprov.go.id/.
Wilayah Zonasi
- Kecamatan Kradenan
- Kecamatan Gabus
- Kecamatan Wirosari
- kecamatan Pulokulon
- Kecamatan Ngaringan
Jalur Pendaftaran
- Jalur Zonasi : Paling sedikit 55%.
- Jalur Prestasi : Paling banyak 20%.
- Jalur Afirmasi : Paling sedikit 20%.
- Keluarga ekonomi tidak mampu 15%.
- Anak Panti paling banyak 3%.
- Anak Tidak Sekolah ( ATS ) 2%.
- Jalur Perpindahan Kerja Orang Tua/Wali Paling Banyak 5%.
Daya Tampung
- 396 Siswa (11 Rombel)
- Laki-laki
- Perempuan
Persyaratan yang Perlu Dipersiapkan
Semua berkas berikut ini harap dengan ASLI dan FOTOKOPI.
- Buku Rapor SMP/Sederajat.
- Akta Kelahiran.
- Surat Keterangan Nilai Rapor semester I -V.
- Kartu Keluarga sesuai ketentuan dalam JUKNIS.
- Ijazah SMP/Sederajat atau Surat Keterangan Lulus.
- Piagam Prestasi tertinggi sesuai kriteria ditetapkan.
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen ( Redaksi penulisan sesuai dengan format Panitia )
- CPD dari Ponpes, Surat Keterangan terdaftar di EMIS di terbitkan Kemenag Provinsi Jateng (Jalur Zonasi)
- Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan dan Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng (Jalur Afirmasi)
- Calon peserta didik anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan).(Afirmasi)
- CPD ATS dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum Tahun Ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat Pernyataan dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan dan diketahui oleh Orang Tua/wali yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang Pendidikan menengah (Jalur Afirmasi)
- Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama1(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. (Jalur Perpindahan Orang tua)
Jadwal PPDB Tahun Ajaran 2024/2025
- Penetapan Zonasi : 13 Mei 2024.
- Pengumuman PPDB : 06 Juni 2024.
- Pengajuan akun dan verifikasi akun : 11-24 Juni 2024.
- Aktivasi akun : 11- 24 Juni 2024.
- Pendaftaran dan perubahan : 24 – 27 Juni 2024.
- Dibuka tanggal 24 Juni 2024 (Pukul 07.00 WIB s/d 23.55 WIB selama masa pendaftaran)
- Ditutup tanggal 27 Juni 2024 (Pukul 16.00 WIB).
- Masa tenang : 28-30 Juni 2024.
- Pengumuman hasil PPDB : Tanggal 1 Juli 2024 (Selambatnya pukul 23.55 WIB).
- Daftar Ulang : Tanggal 3 -12 Juli 2024.
- Pengumuman daftar peserta cadangan: 15 Juli 2024 (selambat-lambatnya pukul 23.59 WIB)
- Daftar ulang bagi CPD Cadangan (apabila terdapat CPD lulus seleksi PPDB Daring tetapi tidak melakukan daftar ulang): 16-17 Juli 2024.
- Awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025 : Tanggal 22 Juli 2024.
CPD diwajibkan untuk bergabung dengan WhatsApp Group untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi melalui link berikut ini :
Apabila sudah bergabung di salah satu grup tersebut, tidak diperkenankan bergabung di grup yang lainnya.
Juknis Lengkap
Klik link di bawah ini :
https://drive.google.com/file/d/1i_57t8DFdAkLZy3CNt29TdgZXwNjGOwX/view?usp=sharing